Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial AL

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Shutterstock
ILUSTRASI pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial AL (48) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia diduga terlibat dalam tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.

Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sultra.

Menurut keterangan Kasubdit PPA Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia.

Kejadian bermula saat korban, seorang siswi yang tengah berjalan pulang sekolah, ditawari tumpangan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Setibanya di depan gerbang Kampung Baru, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Pelaku yang berdomisili di Jalan Kancil, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, juga disebut sempat meminta izin memotret korban dan mengajaknya berfoto bersama.

"Pada momen tersebut, terlapor diduga mencium pipi korban sebanyak satu kali.

Korban yang merasa ketakutan segera berlari pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Kompol Indra, Sabtu (11/10/2025).

Kemudian pada Kamis (9/10/2025) orang tua yang menerima pengakuan anaknya kemudian mencoba mengikuti anaknya pulang sekolah dan mendapati pelaku kembali mencegat korban di jalan.


Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa pria tersebut adalah pelaku yang telah menciumnya.

"Ayah korban lantas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/X/2025/SPKT/Polda Sultra pada hari yang sama," tuturnya.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan menetapkan AL sebagai tersangka.

Kata Kompol Indra, ​usai penetapan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan, Alimin Lawole langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

"Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A12 warna biru kombinasi hitam sebagai barang bukti," katanya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved