Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Polres Batang Berhasil Ungkap Pencurian Elektronik di 11 Sekolah, Satu Pelaku Diamankan Dua Buron

Kepolisian Resor (Polres) Batang mengungkap kasus pencurian alat elektronik di 11 sekolah yang berada di wilayah selatan Kabupaten Batang.

|
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang mengungkap kasus pencurian alat elektronik di 11 sekolah yang berada di wilayah selatan Kabupaten Batang.


Para pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak pintu, dan mencongkel jendela ruangan.

 

Satu pelaku yang merupakan residivis telah diamankan dengan dihadiahi timah panas, dan dua lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.


Pelaku bernama Sawito berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pecalungan.  


"Jadi kasus ini terungkap awalnya dari kasus pencurian sekolah di Kecamatan Blado, berdasarkan bukti yang ada, berhasil amankan satu tersangka beserta alat bukti obeng untuk mencongkel jendela,


Dan dari hasil pengembangan, jadi dari satu TKP mengembang menjadi 10 TKP lainnya dan terungkap 11 TKPkurun waktu Januari sampai Februari 2024 di berbagai wilayah Batang," terang Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo saat konferensi Pers di Halaman Polres Batang, Jumat (1/3/2024).


Adapun 11 sekolah tersebut di antaranya, SD Tambakboyo 1 Reban, SD Tambakboyo 2 Reban, SD Wonosobo 1 Reban, SD 1 Gondo Tersono, SD 2 Sumur Banget Tersono, SD 1 Keniten Pecalungan, SD 3 Purbo Bawang, SD Candi Bugur Bawang, SD Candirejo Bawang, SD Selopajang Timur Blado, SD 1 Keteleng Blado 


Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda beat, menggunakan alat obeng untuk mencongkel jendela atau pintu


Lalu tablet warna hitam dari Samsung, satu unit laptop warna grey merk HP, satu unik laptop hitam HP, proyektor, 30 charger laptop, laptop merek aspire, HP notebook, laptop Lenovo crown, axioo chrome book, Asus, Lenovo warna biru, mesin ketik beserta dengan box, lima buah tas laptop, dua buah tas punggung, satu koper berukuran besar, empat speaker ukuran besar, dua buah tiang penyangga.


Tersangka dijerat ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP.


Di hadapan awak media, tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan pencurian di 11 sekolah bersama rekannya yang saat ini masih buron.


11 sekolah di wilayah selatan Kabupaten itu menjadi sasaran lantaran minim penjagaan.


"Saya tugasnya hanya menjaga sekitar saat beraksi," ujar Sawito.


Beberapa barang bukti pun telah dijual  secara online.


"Karena banyak kebutuhan, faktor ekonomi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved