Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Penipu Spesialis Manula Kembali Berulah di Semarang Gasak 4 Cincin Berlian Rp 80 Juta

Kekes Kristanto (50) alias Go Him penipu ulung asal Jebungan, Karanganom, Klaten, kembali berulah di Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video penipu spesialis manula kembali berulah di Semarang gasak 4 cincin berlian Rp 80 juta.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kekes Kristanto (50) alias Go Him penipu ulung asal Jebungan, Karanganom, Klaten, kembali berulah di Kota Semarang.

Ia sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus yang sama yakni menipu para manula di awal tahun 2023. 

Awal tahun ini, ia kembali beraksi dengan memperdaya seorang pria manula di Tanah Mas, Semarang Utara. 

Akibat penipuan itu, korban kehilangan empat cincin berlian senilai Rp 80 juta.

Kekes Kristanto mengaku, menipu korban saat bertemu di Alfamidi Tanah Mas, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 14.26 WIB. 

Ia dengan mulut buayanya mulai mendekati korban yang memakai cincin berlian di tangannya.

"Saya bilang cincinnya bagus, apakah dijual," kata tersangka saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024). 

Korban yang merupakan seorang pria manula menanggapi pertanyaan tersangka dengan jawaban akan menjualnya tetapi dengan harga yang cocok. 

Korban lalu mengajak tersangka ke rumahnya untuk melihat tiga cincin berlian lainnya di Panggung Lor, Semarang Utara.

"Saya ngaku ke korban punya usaha jual-beli cincin," paparnya.

Di rumah korban, Kekes memutar otak untuk mencari celah membawa kabur cincin tersebut. 

Gayung bersambut, secara bersamaan korban mengeluhkan kesehatannya. 

"Saya sarankan untuk membaluri seluruh tubuhnya dengan campuran jahe dan jeruk nipis," ungkap Kekes. 

Korban yang sudah terperdaya oleh tersangka menuruti saran tersebut.

Hasilnya tentu saja tubuh korban merasa kepanasan.

"Habis itu saya sarankan untuk mandi," ujarnya. 

Pada momen itulah, tersangka membawa empat cincin berlian milik korban. 

Selepas mandi, korban yang merasa sudah tertipu lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Kami tangkap tersangka di rumah kosnya di Tambak Mas, Semarang Utara, Minggu (26/2/2024)," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. 

Pihaknya sementara hanya masih mengamankan satu cincin berlian milik korban. 

Tiga cincin lainnya sudah dipindah tangankan oleh tersangka ke seseorang. 

"Sisa cincin lainnya masih kami lakukan penyelidikan," beber Andika.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.(iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved