Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mayat Wanita Terbungkus Selimut Ditemukan di Banjar, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih

Mayat wanita bernama Indriyana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan terbungkus selimut di Banjar.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Mayat wanita bernama Indriyana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat.

Jajaran kepolisian setempat mengungkapkan, motif pembunuhan didasari faktor cemburu. 

Seperti diketahui, otak pembunuhan ini didalangi oleh sepasang kekasih berinsial DT dan DV, dengan seorang eksekutor berinisial RZ.

Baca juga: Guru SD Dibunuh Calon Suami gara-gara Ubah Tanggal Pernikahan

"Pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban, yang kemudian meminta kepada DT untuk membunuh korban," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/3/2024). 

Perencanaan pun dilakukan pada Kamis (15/2/2024).

Para pelaku kemudian membunuh korban di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor pada Selasa (20/2/2024) sekitar jam 18.30 WIB, dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal. 

Usai dibunuh, jasad korban dibawa kembali ke Jakarta, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil sewaan selama tiga hari menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon.

Ancaman hukuman mati

Sesampainya di Kabupaten Kuningan, mobil mengalami kerusakan dan terpaksa harus diangkut dengan towing dan masuk bengkel. 

Sesampainya di Banjar, pada Jumat (23/2/2024), jasad korban dibuang dan ditemukan dua hari kemudian tepatnya di belakang tugu patung gajah Dusun Cilengkong RT 17/09 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).

Berbekal laporan nomor/II/2024/SPKT/SEKTOR BANJAR/POLRES BANJAR/ POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan pun dilakukan terhadap orang tua korban dan mengatakan bahwa korban memiliki pacar atas nama DT dan dilakukan penangkapan.

Tak lama, polisi juga menangkap DV dan RZ. 

"Terhadap tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas." kata Jules. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Selimut di Banjar Terungkap, Didasari Faktor Cemburu"

Baca juga: Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Pacarnya, Diduga Dibunuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved