Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik Rumah yang Dipakai Samsudin Baru Tahu Isi Video Tukar Pasangan Setelah Didatangi Polisi

Potongan video tentang aliran yang menyebut para santri bisa bertukar istri viral di media sosial.

KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Rumah yang digunakan untuk membuat konten video bertukar pasangan di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Potongan video tentang aliran yang menyebut para santri bisa bertukar istri viral di media sosial.

Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, itu disebut sebagai penulis skenario.

Baca juga: Inilah Alasan Polisi Jadikan Gus Samsudin Tersangka Kasus Bertukar Istri Meski hanya Konten

Sementara dua tersangka lainnya adalah FE, yang bertugas sebagai kameramen video dan FI, selaku pengunggah konten video ke kanal 'Mbah Den (Sariden)".

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Samsudin, Supriarno.

Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan 
Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan  (Tiktok)

"Sudah tersangka (Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Ia mengaku keberatan dengan penetapan status hukum kepada kliennya karena sejak awal, tim produksi memberikan pemberitahuan awal jika konten video tersebut bersifat fiksi.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Ia menyebut permasalahan muncul setelah video asli diunduh dan ditransmisikan ulang dengan memotong sebagian.

Potongan vidoe tersebut yang kemudian menimbulkan kegaduhan di media sosial sehingga Samsudin dan timnya terseret urusan hukum.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang men-download, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan Samsudin sudah resmi sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim.

"Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim," ujar dia pada Jumat (1/3/2024) sore.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved