Berita Kendal
Diskominfo Kendal Gelar Bimtek PPID Tingkat Desa
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Penulis: hermawan Endra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa di eks-Kawedanan Kecamatan Weleri, Senin (4/3/2024) bertempat di Water Six Weleri, Kabupaten Kendal.
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi
Prasetiyo, S.STP., M.M, Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto, S.Sos beserta para staf, dan diikuti oleh para Sekretaris Desa di eks- Kawedanan Kecamatan Weleri.
Baca juga: 3 Tahun Berturut-turut, Bupati Kendal Dico M Ganinduto Kembali Raih Penghargaan Baznas Awards 2024
Acara tersebut menghadirkan 3 narasumber, yaitu Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asropi, S.Pd.l., dan Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu Adi Pamungkas.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan secara teknis kepada pengelola PPID Desa tentang keterbukaan informasi publik dalam persepektif Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2018, dan implementasi Perki Nomor 1 tahun 2013 dalam penyelesaian sengketa informasi publik desa.
"Harapannya melalui kegiatan ini, para PPID Pelaksana tingkat desa bisa memahami tentang layanan informasi publik desa, tata acara dan proses penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat desa," tutur Ardhi Prasetiyo.
Acara dilanjutkan paparan materi oleh para narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti yang menyampaikan materi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi.
Baca juga: Beras Masih Mahal tapi Harga Gabah di Kendal Sudah Turun, Petani tak Habis Pikir: Belum Panen Raya
Kemudian paparan materi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh.Asropi, S.Pd.l tentang Tata Kelola Informasi Publik Desa.
Selanjutnya paparan materi dari Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu Adi Pamungkas tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Usai acara, Sekdes Desa Sumberagung Ida mengatakan, bawah Bimtek ini sangatlah bermanfaat, karena menambah wawasan dan mengetahui proses penyelesaian sengketa pelayan informasi publik. (*)
Parkir Bayar Seikhlasnya, Tepian Kali Blorong Jadi Destinasi Dadakan Warga Kendal Nikmati Sunset |
![]() |
---|
Karang Taruna Kendal Diminta Sukseskan Program Pemkab, Benny Karnadi Ingatkan Soal Kedewasaan |
![]() |
---|
Rosidah Masih Gagap di Pasar UMKM Digital, Pemkab Kendal Gencarkan Pelatihan |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Terbit, Pemkab Kendal Bersurat ke ESDM Jateng |
![]() |
---|
Sejak Jadi Kepala Desa, Sikap Addul Hamid Berubah, Warga Tunggulsari Kendal Tuntut Ia Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.