Berita Regional
Partai Garuda Pecat Caleg yang Jadi Otak Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga
Caleg itu resmi dipecat dari Partai Garuda setelah terlibat pembunuhan berlatar cinta segitiga.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Devara Putri Prananda menjadi tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Calon legislatif itu resmi dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.
Disampaikan Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, keputusan itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.
Baca juga: Mayat Indriana 3 Hari Dibawa Naik Mobil, Mulut Dipakaikan Masker agar Terlihat seperti Tidur
Devara diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat terbukti bersama Didot Alfiansyah, serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana.
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.
Mayat perempuan terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, 25 Februari 2024.
Indriana adalah korban pembunuhan berencana.
Otak pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial DA dan DP, yang dibantu seorang pria berinisial MR sebagai eksekutor.
Indriana dibunuh di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (21/2/2024) malam atau empat hari sebelum jasad ditemukan.
Rentetan Fakta
Sejumlah fakta terungkap dalam perkara pembunuhan yang diduga dikarenakan cinta segitiga hingga memakan korban seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Fakta itu disampikan ketua RT 6 RW 14 kelurahan Cipinang Besar Utara, kecamatan Jatinegara, yang diketahui berada di wilayah kediaman Indriana beserta satu kakaknya dan kedua orangtuanya.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.