Berita Jateng
Aplikator Ojek Online Didesak Lakukan Penyesuaian Tarif Rp 12.500 Pada 3 Kilometer Pertama di Jateng
Perusahaan aplikator ojek online (Ojol) didesak untuk melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada 3 kilometer pertama.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perusahaan aplikator ojek online (Ojol) didesak untuk melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada 3 kilometer pertama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jateng 974.5/36 Tahun 2023.
Tuntutan tersebut disampaikan pengemudi ojol yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Sempat Kabur, Driver Ojol di Serang yang Rudapaksa Siswi SD Kini Diserahkan Orangtunya ke Polisi
Mereka menuntut perusahaan aplikator seperti Gojek Indonesia, Grab, dan Maxim melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada tiga kilometer pertama.
Bagi yang melanggar ketentuan itu, aplikator akan menerima sanksi untuk tidak melanjutkan bisnisnya di Jateng.
Korlap aksi Didik Agus Riyanto mengatakan, dari ketiga aplikator sepakat untuk menjalankan SK Gubernur.
Namun baru Gojek yang sudah melakukan penyesuaian tarif.
"Jadi semua sepakat dan ada sanksi-sanksi bila mereka tidak menjalankan SK tersebut. Salah satunya untuk meninggalkan Jawa Tengah, karena mereka beroperasi di Jateng. Bila mereka tidak mematuhi ya harus siap keluar dari Jateng. Mereka siap dengan konsekuensi itu," tutur Didik saat ditemui usai aksi dan audiensi di Kantor Gubernur.
Dia menjelaskan SK sudah dikeluarkan 23 November 2023 dan semestinya diberlakukan pada 28 Februari 2024.
Lantaran belum ada penyesuaian tarif, akhirnya mereka meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng untuk menegaskan aturan itu pada aplikator.
"Jadi hari ini pun harus dilaksanakan. Karena kita udah mundur berapa bulan," lanjut Didik.
Kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur dikutip Kompas.com, sekitar 100 pengemudi ojol menggeruduk Kantor Gubernur Jateng pada pukul 10.30 WIB.
Seperti aksi sebelumnya, mobil mereka juga terparkir di sepanjang Jalan Pahlawan.
Tak lama kemudian, sebanyak 10 orang perwakilan massa aksi mengikuti audiensi dengan petinggi aplikator yang dijembatani oleh Dishub Jateng.
Sementara itu, Plh Kepala Dishub Jateng Erry Derima Ryanto mengatakan, perwakilan aplikator dari Gojek Indonesia, Grab, dan Maxim telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur tersebut untuk menerapkan tarif semestinya.
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.