Berita Regional
Awalnya Coba-coba PIN Pakai Tanggal Lahir Majikan, Yunita Gondol Uang Penceramah Ini Puluhan Juta
PIN ATM korban diketahui memiliki enam digit kombinasi angka tanggal lahir Habib Muhammad Aljufri
TRIBUNJATENG.COM - Yunita Sari (31) kini harus berurusan dengan polisi akibat polahnya membobol rekening majikan.
Ia melakukan perbuatan tercelanya pada Desember 2023.
Yunita sempat melarikan diri hingga kemudian ia tertangkap.
Yunita merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah seorang penceramah bernama Habib Muhammad Aljufri, beralamat di Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rumah Mbah Dukun Ini Digeledah, Polisi Juga Temukan Pistol Hingga Granat Aktif
Baca juga: Pemotor Bonceng 2 Terserempet Trailer, Setelah Terjatuh Diseruduk Tronton, 3 Remaja Semarang Tewas
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancoran Komisaris Sujarwo mengatakan, pelaku bisa mengambil jutaan rupiah dari rekening korban karena setiap kartu ATM memiliki personal identification number (PIN) serupa.
PIN ATM korban diketahui memiliki enam digit kombinasi angka tanggal lahir Habib Muhammad Aljufri.
“Dia ngakunya coba-coba pakai PIN tanggal lahir anak korban, ternyata bisa,” ungkap Sujarwo, Selasa (5/3/2024).
Di lain sisi, Habib Muhammad Aljufri tak menampik kalau ibunya menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM agar mudah diingat.
“Kebetulan ibu saya sudah tua, sehingga untuk mempermudah ingatannya, dipakailah tanggal lahir saya,” kata Habib Muhammad Aljufri.
Terlilit utang
Berdasarkan pengakuan Yunita, yang bersangkutan nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.
“Motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang,” ungkap Sujarwo.
Pelaku diketahui membobol tiga rekening dan empat ATM milik majikannya, yakni ibunda dari Habib Muhammad Aljufri.
Yunita ditaksir mengambil uang sebesar Rp 73.900.000 dari seluruh kartu ATM yang dicurinya.
"Dia ambil (kartu) ATM dari dalam mobil dan di area rumah saat korban lengah," tutur Sujarwo.
Aksi pelaku terbongkar
Habib Muhammad Aljufri mengungkapkan, aksi Yunita terbongkar saat itu pelaku memiliki gelagat aneh ketika izin keluar rumah.
Yunita meminta izin untuk ke minimarket karena diminta membeli sesuatu oleh sang ibunda.
"Ketika itu dia izin mau keluar rumah, katanya mau ke minimarket karena disuruh ummi (sapaan ibu). Tapi enggak lama, umi saya malah nyariin dia,” tutur Habib Muhammad Aljufri.
Tak berselang lama, saat Yunita masih berada di luar rumah, muncul notifikasi pada ponsel korban bahwa telah terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 7.000.000.
Padahal, ketika itu korban tidak melakukan transaksi apapun.
Karena curiga, Aljufri bertanya pada ART-nya itu.
Alhasil, ia menemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000.
Kabur dari rumah majikan
Yunita tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah oleh sang majikan.
Saat itu, pelaku langsung meminta maaf dan memohon-mohon supaya tak melaporkan kasus ini ke polisi.
Pelaku berjanji untuk mengganti uang yang dicurinya dalam waktu dekat.
“Pas ketahuan, dia janji mau balikkin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Habib Muhammad Aljufri.
Namun, janji tersebut ternyata bualan belaka.
Sebab, Yunita langsung kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya.
"Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” imbuh Habib Muhammad Aljufri.
Kabur dan jadi pemandu karaoke
Sujarwo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah usai aksinya diketahui sang majikan.
Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten.
Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung. Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi.
Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.
Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.
Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya
“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami giring ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.
Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Kompas.com )
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta, Umi Cinta Banyak Jemaahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.