Berita Tegal
Ini Alasan Hakim Beri Vonis Penjara 2 Bulan 15 Hari ke Kakek Zaenal Arifin
Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menjatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin (ZA), kakek
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menjatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin (ZA), kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan penjara selama 2 bulan 15 hari.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.
ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.
Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).
Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga.
"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya.
Kronologis Kasus
Tim Futsal SMP Ihsaniyah Tegal Juarai Turnamen Allievo Futsal Championship Regional Jawa Tengah |
![]() |
---|
Warga Kota Tegal Pagari Rumahnya Sendiri dengan Seng gegara Sudah Beli tapi Tak Bisa Ditempati |
![]() |
---|
Kelurahan Margadana Tegal Siap Dipecah Dua: Margadanalor dan Margadanakidul Segera Hadir |
![]() |
---|
Dedy Yon Targetkan Pemekaran Kota Tegal Jadi 35 Kelurahan Selesai dalam 2 Tahun Mendatang |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Kolaborasikan Program Dokter Spesialis Keliling dan Cek kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.