Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ini Alasan Hakim Beri Vonis Penjara 2 Bulan 15 Hari ke Kakek Zaenal Arifin

Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menjatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin (ZA), kakek

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
Persidangan Zaenal Arifin (71) yang dipidanakan oleh anak kandungnya Kurnia Trisnaningsih (40) di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024) 


Dalam persidangan tersebut, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim. 


Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 


ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.


Ia meminta tolong dengan nada biasa. 


Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".


KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 


Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa. 


Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur. 


Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.


Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT. 


Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut. 


Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved