KPU Gerak Cepat Siapkan PSU di Kuala Lumpur agar Tepat Waktu
KPU bergerak cepat dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan tepat waktu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, pihaknya bakal berupaya tepat waktu untuk memenuhi logistik pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
“KPU bergerak cepat dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan tepat waktu, sesuai dengan yang telah dijadwalkan,” bebernya, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Ia menyebut, pihaknya memerlukan banyak waktu dalam proses pemenuhan logistik, mengingat dalam PSU itu tercatat sekitar 62 ribu pemilih yang bakal mencoblos.
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 280 tahun 2024 ditetapkan pemenuhan logistik untuk PSU terjadwal pada 1-8 Maret 2024. Sedangkan proses PSU bakal berlangsung 2 hari pada 9-10 Maret 2024.
”Ya yang jelas tanggal 8 Maret 2024 KPU akan mengadakan bimbingan teknis pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” terangnya.
Hari pertama pemungutan bakal dilakukan PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK), lalu hari berikutnya menggunakan metode pencoblosan di TPS, dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Kemudian pada 11-14 Maret 2024 Maret langsung dilakukan rekapitulasi dan penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan.
KPU sebelumnya telah meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggelar PSU di Kuala Lumpur, lantaran di Negeri Jiran itu kini memiliki kebijakan khusus untuk negara lain yang hendak melakukan kegiatan politik di wilayahnya.
“Kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan. Katakanlah pada tingkat tinggi, presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi, sehingga bisa digelar PSU di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, Senin (4/3).
Menurut dia, kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak 3-6 bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia.
Jika kegiatan digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya 3 bulan sebelum kegiatan. Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak 6 bulan.
Hasyim mengakui, kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu RI di Malaysia. Mengingat PSU harus dilakukan dalam kondisi waktu yang mepet, KPU pun meminta bantuan Jokowi. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.