Berita Kecelakaan
Kecelakaan di Purworejo: Pemuda Mabuk Tabrak Seorang Kakek hingga Tewas
NA ditangkap karena menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial NA (24) ditangkap jajaran Polres Purworejo.
NA ditangkap karena menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
Kecelakaan maut tersebut terjadi tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada Rabu (3/1/2024) sore.
Baca juga: Mobil Terseret Kereta Api Sejauh 600 Meter, 2 Penumpang Tewas
Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).
Eko mengatakan insiden tabrakan tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri pada Rabu (3/1/224) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah Kutoarjo ke arah Kemiri dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
Dari jauh, NA tampak berjalan oleng tidak stabil.
Sesampainya di TKP, NA bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga menabrak MS (kakek berumur 60 tahun), pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," paparnya.
Konsumsi miras sebelum berkendara
Akibat kejadian tersebut MS mengalami cedera kepala.
Korban meninggal dunia di RSUD Purworejo pada Minggu (7/1/2024).
Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus," imbuhnya.
Kapolres mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata dia.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal"
Baca juga: Mayat Pemuda Ditemukan di Tepi Jalan, Dikira Korban Kecelakaan Ternyata Dibunuh Teman
Kronologi Kecelakaan Bus PO Zifa Trans Vs Truk di Tol Semarang-Batang, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Kendal: Enggak Ngebut |
![]() |
---|
Detik-detik Bus Tabrak Truk Pecah Ban di Tol Kendal, Dua Sopir Tewas |
![]() |
---|
Truk Wing Boks Terguling Tabrak Kios dan Deretan Kendaraan Parkir, Sopir Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Sopir Kaget Dengar Suara Benturan Keras dari Belakang Truk, Pemotor Tergeletak Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.