Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rela Bikin Video Tukar Istri, Gus Samsudin Dapat Duit Rp 100 Juta dari YouTube

Berkat video boleh berhubungan tukar pasangan, Gus Samsudin memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekit

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tiktok
Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan  

Rela Bikin Video Tukar Istri, Gus Samsudin Dapat Duit Rp 100 Juta dari YouTube


TRIBUNJATENG.COM - Gus Samsudin menjadi tersangka kasus video boleh bertukar istri jaminan surga. Ia menyebarkan ajaran sesat dengan mengizinkan jemaahnya bertukar pasangan asal suka sama suka, dengan jaminan surga.

Tangkapan layar video viral aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan dengan jaminan surga.
Tangkapan layar video viral aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan dengan jaminan surga. (istimewa)

Ia kini telah ditahan di Polda Jawa Timur.

Saat diperiksa, Gus Samsudin sempat mengaku jika videonya hanya sekedar konten. Tujuannya adalah untuk menaikkan subscriber.

"Saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).


Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.


"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.


Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga ingin meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.


"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.


Gus Samsudin sendiri mengaku ikhlas hidup di penjara.


"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.


"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.


Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).


Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

 

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved