Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Junaedi, Pemuda Yang Membunuh 1 Keluarga Tak Dijerat Pidana Pemerkosaan Mayat Ibu dan Anak

Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.

Editor: raka f pujangga
Kolase/TikTok via Tribun Bogor
Postingan terakhir 1 keluarga di Babulu, Kalimantan Timur, Sri Winarsih dan Risna Jenita Sari sebelum tewas dibunuh Siswa SMK bernama Junaedi (kiri). 

TRIBUNJATENG.COM - Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.

Pemuda asal Kalimantan Timur yang menghabisi nyawa satu keluarga itu hanya dijerat pasal pembunuhan dan pencurian.

Padahal setelah melakukan aksi kejahatannya, siswa SMK itu juga memperkosa mayat ibu dan anak dalam kondisi bersimbah darah.

Baca juga: Bukan Asmara, Alasan Junaedi Habisi Nyawa Keluarga Mantan Pacar Ngaku Tak Punya Uang Bayar Servis HP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin menyatakan Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga Kaltim tidak bisa dipidana perkosa mayat.

Seperti diketahui, setelah membunuh satu keluarga, Junaedi memperkosa mayat R dan Sri Winarsi, yang merupakan ibu dan anak dalam keadaan berlumuran darah.

Hal itu awalnya didakwakan kepada Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024).

 

Menurut Kajari, tidak ada pasal yang dapat mempidanakan pemerkosa mayat.

"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap, bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Junaedi juga hanya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, meski keluarga menginginkan Junaedi dihukum mati.

JPU tidak bisa menutuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati karena Junaedi tergolong masih anak di bawah umur.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kaltim ini akhirnya hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Kecewa Tuntutan JPU

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati. Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Unggahan Terakhir Junaedi Sebelum Habisi Satu Keluarga di Kaltim Disorot, Langsung Dihujat
Unggahan Terakhir Junaedi Sebelum Habisi Satu Keluarga di Kaltim Disorot, Langsung Dihujat (Istimewa)

Pasal yang dituntutkan :

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

- Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Baca juga: Akun Medsos Junaedi, Siswa SMK Yang Bunuh 5 Orang Secara Sadis Diserang Warganet

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunkaltim.com

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved