Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Terima Digugat Cerai, Suami Siram Wajah Istri dengan Air Keras

Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung menyiram wajah istrinya itu dengan air keras hingga mengalami luka bakar.

istimewa
Ilustrasi air keras (Shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, PRABUMULIH - Yenson (46), warga asal kota Prabumulih, Sumatra Selatan, tega menyiram wajah istrinya sendiri yakni AP (43) dengan air keras.

Pria itu melakukannya karena kesal hendak digugat cerai.

Korban mengalami luka bakar di bagian punggung hingga wajah.

Baca juga: Wanita di Cilacap Disiram Air Keras Luka Bakar Nyaris 30 Persen, Polisi Buru Suami

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Saat itu korban AP yang sedang bekerja di Puskesmas Prabumulih Barat didatangi oleh pelaku Yenson sembari membawa air keras.

penganiayaan suami terhadap istri dengan menyiram air keras
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melakukan gelar perkara ungkap kasus penganiayaan suami terhadap istri dengan menyiram air keras. Pelaku Yenson (46) ditangkap petugas pada Kamis (7/3/2024) di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan ketika hendak melarikan diri ke Lampung. (Dokumentasi Polisi)

Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung menyiram wajah istrinya itu dengan air keras hingga mengalami luka bakar.

Setelah melakukan aksinya tersebut, Yenson pun melarikan diri dan tertangkap di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Kamis (7/3/2024).

"Ketika ditangkap pelaku hendak melarikan diri ke Lampung dengan menggunakan sepeda motor," kata Endro, Sabtu (9/3/2024).

Endro menjelaskan, Yenson dan korban AP hampir satu tahun belakangan sering terlibat cekcok.

AP lalu memutuskan untuk menggugat cerai suaminya tersebut ke Pengadilan sebelum akhirnya ke inspektorat karena korban berstatus sebagai ASN.

Namun, gugatan cerai itu diketahui oleh Yenson.

Keduanya kemudian terlibat keributan karena pelaku menduga bahwa istrinya tersebut telah memiliki pria lain.

"Pelaku dan korban juga sudah beberapa bulan terakhir pisah rumah.

Memang pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap seperti istrinya, sehingga sering terlibat keributan," ujar Endro.

Atas perbuatannya, pelaku Yenson dikenakan pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang  penghapusan KDRT dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Barang bukti berupa pakaian korban sudah kami sita, saat ini pelaku kami tahan," ungkap Endro. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras"

Baca juga: Fika Disiram Air Keras Mantan Suami 2 Kali gara-gara Tolak Rujuk

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved