Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kursi Komisaris BUMN Buat Bancakan Timses, Jadi Alat Politik Balas Budi 

Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi disorot sebagai politik balas budi.

Editor: m nur huda
Dokumentasi Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN, komisaris BUMN - Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi disorot sebagai politik balas budi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi disorot sebagai politik balas budi.

Pemilik kekuasaan yang notabenenya pemegang saham perusahaan plat merah menjadikan posisi komisaris sebagai bancakan.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah berwenang menempatkan seorang dewan komisaris tanpa harus melewati mekanisme asesmen.

Termutakhir, Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia bagian dari timses Prabowo-Gibran yang diberikan jabatan komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero).

Kondisi tersebut ditangkap oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto sebagai sebuah permasalahan yang pelik.

Menurutnya, fungsi Komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Board of Director (BOD) atas target yang telah ditetapkan.

“Idealnya komisaris tersebut memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan, legal serta industri terkait,” ucap Toto kepada Tribun Network, Sabtu (9/3/2024).

Dia menuturkan bahwa Dewan Komisaris BUMN dibantu oleh beberapa Komite seperti Komite Audit, Komite Risiko , serta Komite Nominasi/Remunerasi.

Dengan alat kelengkapan ini seharusnya Dekom BUMN bisa kerja optimal.

“Problemnya tidak seperti pemilihan BOD BUMN yang melalui mekanisme asesmen oleh lembaga independen maka penunjukan komisaris perusahaan plat merah tidak wajib ikut ketentuan tersebut,” ungkap Toto.

Toto menyebut perusahaan BUMN pun sulit menolak dewan komisaris titipan pemilik kekuasaan dengan kompetensi yang kurang memadai.

Dalam kata lain, background sebagai koneksi pihak penguasa tidak bisa dihindarkan oleh suatu perusahaan plat merah.

“Prinsipnya Dekom BUMN itu harus profesional maka syarat profesional, tidak partisan serta integritas tinggi menjadi mandatory requirements,” imbuhnya.

Peneliti Sinergi Kawal BUMN Willy Kurniawan menyoroti fenomena pembagian kursi komisaris kepada timses yang memenangkan pasangan calon menjadi tiga poin.

Pertama, praktik bagi-bagi jatah komisaris BUMN bagi relawan dan pendukung Capres Cawapres tidak mencerminkan tata kelola perusahaan BUMN yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved