"Belum lagi ada stigma suka sama suka sehingga penyidik
masih melakukan upaya mediasi terhadap kasus kekerasan seksual," jelasnya saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Dari kondisi tersebut , pihaknya menuntut pemerintah melalui lembaganya untuk segera menerbitkan tujuh peraturan pelaksana Undang-undang TPKS, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Untuk Kapolri segera mengeluarkan surat edaran untuk memastikan seluruh Unit PPA menggunakan undang-undang TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memastikan hakrestitusi korban kekerasan seksual terpenuhi dari mulai proses penyidikan," tuturnya. (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.