Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Ramelan, Pemuda Yang Perkosa Mahasiswi dengan Ancaman Sebar Foto Bugil

Inilah tampang Ramelan, pemuda 25 tahun yang perkosa pacarnya di tempat indekos, diancam foto bugil disebar bila tak bersedia.

Editor: raka f pujangga
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Ramelan (25) diamankan unit PPA Polrestabes Palembang mengancam menyebarkan foto bugil dan VCS pacarnya, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Inilah tampang Ramelan, pemuda 25 tahun yang perkosa pacarnya di tempat indekos.

Korban yang berstatus mahasiswi itu dipaksa melakukan hubungan badan jika tak ingin foto bugil dan video Call Sex (VCS) bersama pacarnya tersebar.

Atas perbuatannya, pelaku warga Jakabaring, Palembang dibekuk polisi.

Baca juga: Aliya Karima, Mahasiswi IAIN Kudus Lulus 3,5 Tahun Tanpa Mengerjakan Skripsi

Tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang, pada, Jumat (8/3/2024), malam. 

Informasi yang dihimpun Sripoku, tersangka Ramelan (25), melancarkan aksinya berawal saat berada di Jalan R Sukamto, Kecamatan IT II, Palembang,  tepatnya Kosan Mama Palembang, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB. 

Saat itu, pelaku menelpon video call sex (VCS), korban SF (19) dengan menggunakan whatsAp dan pelaku meminta korban untuk membuka kancing bajunya. 

Karena sudah berpacaran, korban langsung menuruti permintaan pelaku dan pelaku melakukan screenshot atau tangkap layar, waktu membuka kancing bajunya. 

Kemudian, pelaku berniat langsung menjemput korban di kampusnya dan membawa ke tempat kosan teman yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan berhubungan badan. 

"Benar, saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban akan menyebarkan VCS tersebut," kata Ramelan, Senin, (11/3/2024), ketika ditemui diruang piket penyidik. 

Lanjutnya, korban akhirnya menuruti dan dirinya langsung pasrah saat membuka baju. 

Lanjutnya, tidak lama usai kejadian korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Sementara, Kasat Reskrim  Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan. 

Baca juga: Curhat Sinar Dahlia, Mahasiswi UNG Diteror Pria Hidung Belang Cari Open BO Karena Kelakuan Mantan

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (8/3/2024) malam," ungkap Fifin. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit ponsel milik pelaku, satu sweater lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang warna hitam, satu baju lengan panjang warna putih milik korban. 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang  tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Fifin. (Diw)

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Mahasiswi di Palembang Terpaksa Layani Pacar Usai Foto Tanpa Busana Akan Disebarkan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved