Berita Kudus
Aliya Karima, Mahasiswi IAIN Kudus Lulus 3,5 Tahun Tanpa Mengerjakan Skripsi
Mahasiswi IAIN Kudus Aliya Karima lulus dalam tempo waktu 3,5 tahun dan tanpa menyelesaikan skripsi. Sebagai gantinya, Aliya menulis artikel berjudul
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mahasiswi IAIN Kudus Aliya Karima lulus dalam tempo waktu 3,5 tahun dan tanpa menyelesaikan skripsi.
Sebagai gantinya, Aliya menulis karya ilmiah berupa artikel berjudul Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan dalam Penafsiran Hukum oleh Hakim yang diterbitkan di jurnal Al-Syakhsiyyah: Journal of Law dan Family Studies IAIN Ponorogo.
Aliya sendiri merupakan lulusan terbaik dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI).
Keberhasilan Aliya ini menjadi sorotan karena ia mampu menunjukkan keunggulan akademisnya melalui artikel ilmiah yang dihasilkannya. Artikel itu menjadi alternatif yang diakui sebagai karya akhir.
Artikel tersebut tidak hanya meraih perhatian civitas akademika di lingkungan IAIN Kudus tetapi juga diterbitkan di jurnal Jurnal Al Syakhsiyyah, yang fokus pada studi hukum dan keluarga.
“Saya menjadi lulusan IAIN Kudus yang bebas skripsi dengan prestasi saya yang dapat publish jurnal bersinta 4 setalah saya mengikuti International Seminar di Surabaya. Prestasi yang saya dapat tentu bukan sebuah jalan yang instan, namun memerlukan proses yang panjang dengan iktikad yang kuat. Sehingga puji syukur Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan kuliah dengan waktu 3,5 tahun,” kata Aliya.
Artikel ilmiah Aliya Karima dipresentasikan dalam acara International Conference on Sharia and Law (ICOSLaw) 2023 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Surabaya pada 11 sampai 12 Juli 2023 di Ballroom Luminor Hotel, Surabaya.
ICOSLaw 2023 merupakan forum internasional yang mengumpulkan para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk berdiskusi mengenai isu-isu terkini dalam bidang hukum dan syariah.
Dalam presentasinya, Aliya mengupas secara mendalam mengenai artkikel yang dia tulis.
Artikel tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum keluarga, terutama dalam konteks dispensasi pernikahan dan perlindungan hak-hak anak.
Prodi HKI Fu’ad Riyadi mengaku kebanggaannya terhadap prestasi yang telah diraih oleh mahasiswanya.
Aliya telah membuktikan bahwa keberhasilan tidak selalu diukur oleh penyelesaian skripsi konvensional.
“Artikel ilmiahnya adalah bukti kualitas penelitiannya dan kontribusinya terhadap dunia ilmu pengetahuan," kata Fu’ad.
Lebih lanjut Fu’ad menyampaikan bahwa prestasi Aliya Karima memberikan inspirasi bagi mahasiswa lain untuk mengeksplorasi format karya ilmiah lainnya sebagai alternatif penyelesaian studi.
Keberhasilannya menunjukkan bahwa setiap mahasiswa memiliki potensi untuk berinovasi dalam menyajikan ide dan penelitian mereka, yang dapat menghasilkan dampak positif pada perkembangan ilmu pengetahuan.
Kondisi Terkini 2 Pelajar Kecelakaan di Jalan Pantura Kudus-Pati, Mengalami Penurunan Kesadaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Mulai dari Mobil Ambulans, Motor, Sampai Buldoser |
![]() |
---|
Terima Kasih Mbah Reni Kudus Akhirnya Punya Septic Tank, Bertahun-tahun Dibuang Langsung ke Sungai |
![]() |
---|
32 Unit CCTV Dipasang Antisipasi Pencurian di Pasar Brayung Kudus |
![]() |
---|
Kisah 42 Tahun Warno Asal Kudus Bekerja Cuma Gunakan 1 Kaki: Kami Hidup Harus Semangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.