Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tak Jadi Ngefly, Tiga Orang Ini Langsung Kicep Ditangkap Polisi saat Nyabu

Tiga orang pria diringkus Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta usai menggunakan sabu-sabu dan pil di sebuah rumah

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat menggeledah rumah S di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tiga orang pria diringkus Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta usai menggunakan sabu-sabu dan pil di sebuah rumah Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024).


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ketiga laki-laki tersebut berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo, Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari, Solo.


"Penangkapan ketiga pelaku saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center."


"Informasi tersebut adanya aktifitas yang mencurigakan di rumah pelaku inisal R. Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu," terang Kompol Arfian.


Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai titik lokasi dari pelapor. Sampai di lokasi, Tim Sparta berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di dalam satu kamar.


Setelah di lakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan Narkotika jenis PIL dan alat hisap (Bong).


Kompol Arfian mengatakan dari hasil inetrogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan Pil tersebut.


"Barang bukti yang berhasil diamankan 9 Butir pil atarax, 2 butir pil alprazolam,1 butir pil tramadol, 1 buah botol bong (alat penghisap), 1 pack sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp 521.000," kata Arfian.


Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti  tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan unit Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved