Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Curhat Vincent Rompies Titip Doa Saat Ebel Cobra Umroh, Kemarin Doain Saya Kan?

Vincent Rompies curhat masih punya masalah setelah titip doa ke Ebel Cobra yang baru-baru berangkat umroh.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
INSTAGRAM/VINCENTROMPIES
Curhat Vincent Rompies Titip Doa Saat Ebel Cobra Umroh, Kemarin Doain Saya Kan? 

Curhat Vincent Rompies Titip Doa Saat Ebel Cobra Umroh, Kemarin Doain Saya Kan?

TRIBUNJATENG.COM - Vincent Rompies curhat masih punya masalah setelah titip doa ke Ebel Cobra yang baru-baru berangkat umroh.

Hal ini terungkap ketika Vincent Rompies terhubung lewat telepon di channel Youtube Vindes.

Pada kesempatan tersebut, Vincent Rompies menyapa Boiyen, Desta, Mamat Alkatiri, Indra Jegel, dan Ebel Cobra.

Vincent Rompies langsung bertanya apakah Ebel Cobra mendoakannya saat umroh.

"Pasti, Pak. Vindes semua saya doain," jawab Ebel Cobra.

"Bel, kemarin umroh doain saya kan, Bel?" Tanya Vincent lagi.

"Pasti lah, Pak. Kan saya udah WA bapak."

"Tapi saya masih kena masalah aja, Bel, gimana ya, Bel?" Curhat Vincent Rompies.

Sayangnya panggilan tersebut langsung dihentikan oleh Desta yang langsung menutup sambungan.

Seperti yang diketahui, Vincent Rompies lama tak terdengar kabarnya setelah sang anak terseret kasus bullying Geng Tai Binus School Serpong.

Tersangka kasus Binus School Serpong telah diumumkan oleh polisi pada 1 Maret 2024.

Polisi juga merilis motif anggota geng Binus School Serpong ini melakukan perundungan terhadap korban ernama Arlo (17).

Polres Tangerang Selatan hari ini Jumat (1/3/2024) membeberkan sejumlah fakta.

Aksi perundungan itu terjadi dua kali di tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024.

Kasus yang telah dilaporkan sejak pertengahan Februari 2024 itu pun telah sampai ke tahap penyelidikan.

Karenanya hari ini Kasat Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota geng anak Vincent Rompies yang diduga terlibat bullying tersebut.

AKP Alvino Cahyadi mengurai kronologi dugaan perundungan yang dialami korban yakni Arlo.

Awalnya, korban berniat hendak masuk ke geng di SMA swasta tersebut.

"Awal mula kejadian tanggal 2 Februari diduga terjadi kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban, yang diduga dilakukan 12 di TKP. Antara anak korban dan anak pelaku merupakan siswa dari salah satu SMA di Tangsel," ungkap AKP Alvino Cahyadi.

Di tanggal tersebut, 12 anggota geng diduga secara bergantian melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan bergabung ke kelompok," imbuh AKP Alvino Cahyadi.

Hingga akhirnya di tanggal 13 Februari 2024, anggota geng anak Vincent Rompies itu kembali diduga menganiaya Arlo.

"12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang terjadi di tanggal 2. Tanggal 13 Februari 2024, pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut ke saudaranya. Sehingga pelaku yang berjumlah enam orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan," pungkas AKP Alvino Cahyadi.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.

Hal itu terlihat dari hasil visum dari rumah sakit.

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Berbeda dengan tersangka, polisi tidak merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.

Namun diduga anak Vincent Rompies masuk kategori tersebut.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.

"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.

Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan

Perihal motif, polisi enggan gamblang.

Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.

"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved