Berita Nasional
Gus Miftah Sebut Dangdutan Boleh sampai Dinihari, Tadarus Alquran Pakai Speaker Malah Dilarang
Video rekaman Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yang mengungkapkan bahwa penggunaan pengeras sua
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Video rekaman Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yang mengungkapkan bahwa penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran dilarang saat ramadan sementara acara dangdutan diperbolehkan hingga pukul 01.00 dinihari.
Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus jika pakai speaker luar.
"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari cuplikan ceramah yang beredar di beberapa medsos.
Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu naggap (gelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," sambung Gys Miftah.
Gus Miftah merasa itu tak adil.
"Kadang-kadang kita tu gak adil lo. Kalau dangdutan sampai jam 2 ra ngagas (tak peduli), begitu tadarus dilarang," katanya.
Ramainya cuplikan ceramah Gus Miftah ini direspon Kementerin Agama (Kemenag), melalui Juru Bicara Anna Hasbie.
Anna Hasbie menyebut Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya di website kemenag.
Ana Habie menyarankan, Gus Miftah memahami dulu edaran tentang pengaturan speaker saat bulan Ramadan,agar tidak provokatif.
Anna Habsie pun memandang tak tepat jika Gus Miftah membandingkannya dengan dangdutan, dan itu salah kaprah.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.
Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nama: Kisah Nazwa Remaja 19 Tahun Meninggal di Kamboja |
![]() |
---|
Layanan Polsek Tegalsari Sementara Pindah di Kantor Kecamatan, Markas Porak Poranda Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.