Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nelayan Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar, Polisi: Tersangka Terlilit Utang

Seorang nelayan ditangkap setelah mencuri hiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.

Raja Desa Kayeli
Hiasan kubah Masjid Al Hudah di Desa Kayeli, Kabupaten Buru Maluku tampak kosong, Selasa (5/3/2024)(Raja Desa Kayeli) 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Seorang nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap setelah mencuri hiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.

Nelayan tersebut berinisial AG.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, AG mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif tersebut untuk membayar utang.

Baca juga: Hiasan Kubah Masjid Berlapis Emas 2,6 Kilogram Senilai Rp3 Miliar di Pulau Buru Hilang Dicuri

"Berdasarkan keterangan tersangka ini didasari kebutuhan ekonomi," kata Aditya kepada wartawan di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).

Polres Buru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri hiasan kubah Masjid Al Hida Desa Kayeli, di Kabupaten Buru, di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024)
Polres Buru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri hiasan kubah Masjid Al Hida Desa Kayeli, di Kabupaten Buru, di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024) (Dok. Humas Polres Buru)

"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya menambahkan.

Aditya menjelaskan, tersangka telah mempersiapkan rencananya dengan cukup matang .

Rencana itu dijalankan dengan menggunakan alat bantu, seperti dua buah tangga, tali, dan kayu yang telah pasang kait dari besi untuk menarik tiang alif.

Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri, Senin (4/3/2023) dini hari.

Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.

Kubah Masjid Al Huda yang dilapisi emas seberat 2,6 kilogram di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Hiasan kubah Masjid Al Huda yang dilapisi emas seberat 2,6 kilogram di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku. (istimewa)

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar untuk Bayar Utang"

Baca juga: Hiasan Kubah Masjid dari Emas Ditemukan Terkubur di Hutan, Sejumlah Orang Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved