Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2024

SIMAK! Ini Ketentuan Terbaru Jam Kerja ASN di Bulan Puasa Ramadhan 1445 H/2024

Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan 1445 H/2024 mengalami penyesuaian dari sebelumnya. 

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

TRIBUNJATENG.COM - Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan 1445 H/2024 mengalami penyesuaian dari sebelumnya. 

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1445 Hijriah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Ketentuan tentang jam kerja ASN di bulan Ramadan 1445 H ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Hal itu tidak termasuk jam istirahat.

Untuk jam istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Adapun bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Baca juga: Ramadan Hari Ke 1 Selasa 12 Maret 2024, Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kabupaten Kudus

Baca juga: Jam Kerja ASN Kota Semarang Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Pastikan Tetap Maksimal

Di Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait:

* Hari libur nasional

* Cuti bersama yang bersifat nasional

* Kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan yang telah disebutkan di atas ada pengecualian bagi:

1. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi

Contoh: unit kerja yang melaksanakan tugas terkait sistem informasi maupun unit kerja yang melaksnakaan tugas terkait protokoler

2. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat

Contoh: sekolah, rumah sakit, kecamatan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penjagaan keamanan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam kebakaran dll.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini juga tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved