Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap IY Warga Serengan Solo saat Edarkan Sabu di Cemani Grogol

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024).

Dok Polres Sukoharjo
Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan terhadap IY warga Serengan Kota Solo yang merupakan seorang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap pada Minggu (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024).

Pelaku yaitu berinisial IY (32) yang merupakan warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino menyampaikan, tersangka IY ditangkap petugas di Jalan Kademangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka ditangkap bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR yang merupakan seorang daftar pencarian orang(DPO).

Tersangka membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

"Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram," ucap AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warsino menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (*)

Baca juga: Akibat Hujan Lebat, Pohon Tumbang Melintang di Jalur Pantura Batang, Sempat Macet 1 Kilometer

Baca juga: Puisi Syair Candu 1 Emha Ainun Nadjib

Baca juga: Jadwal Liga 1 Malam Ini: Persebaya Surabaya Vs Madura United dan Persita Tangerang Vs Arema FC

Baca juga: Dua Parpol Raksasa Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Jateng 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved