Berita Viral
Semarang Trending X Gara-gara Hujan Deras dan Angin Kencang, Efek Badai Bibit Siklon 18S
Semarang menjadi pemuncak trending di media sosial X, Rabu (13/3/2024).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Semarang menjadi pemuncak trending di media sosial X, Rabu (13/3/2024).
Hal ini lantaran hujan deras dan angin kencang terjadi di Semarang nyaris seharian.
Hujan cukup awet mulai sore hari hingga malam ini.
Peneliti BRIN, Erma Yulihastin dalam cuitannya di akun X mengatakan, "Efek pergerakan bibit siklon 18S dari barat ke timur (selatan Jatim) menyebabkan hujan deras persisten di Jawa (Demak, Kudus, Pati, Semarang), Madura, dan Kupang. Hujan yg persisten dipicu oleh squall line efek dari vorteks. Semarang dan Kupang waspada".
Persisten artinya hujan cukup lama (awet) terjadi.
"Saya cek sudah lebih dari 12 jam konsentrasi hujan badainya memang ada di Semarang. Efek squall line besar yg memanjang dari laut menuju pesisir," tulisnya.
Baca juga: Hujan Deras, Bendung Wilalung Kudus Diharapkan Mampu Tahan Banjir di Pantura Timur
45 Titik Pohon Tumbang
Kota Semarang dari pagi buta hingga malam ini digoyang angin kencang disertai hujan deras, Rabu (13/3/2024).
Akibatnya, 45 pohon tumbang di 13 Kecamatan di Kota Semarang (data Relawan Semarang sampai pukul 19.15 WIB).
Puluhan pohon tumbang tersebut merusak berbagai fasilitas umum (fasum), rumah, tiang listrik, masjid hingga dua mobil hancur tertimpa pohon.
Dari dua mobil itu, satu mobil milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dan para relawan sampai kelimpungan menghadapi kejadian pohon tumbang tersebut.
"Dari 45 pohon tumbang, separuhnya yang sudah dikerjakan. Kami utamakan pohon tumbang yang menganggu pengguna jalan dan kabel PLN," ujar Relawan Semarang Siswanto.
Pohon tumbang tak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas umum, melainkan pula mengakibatkan beberapa orang alami luka-luka.
Menurut Siswanto, ada tiga orang terluka akibat pohon tumbang di Kokrosono dan dua orang alami luka ringan di Jalan Basudewo.
"Di Jalan WR Supratman pohon tumbang rusak dua mobil dan dua motor," paparnya.
Dampak kerusakan lainnya, kata dia, pohon tumbang merusak rumah, sekolah, masjid dan merobohkan tiang listrik.
"Kerusakan paling banyak menimpa kabel PLN," ujarnya.
Diakuinya, para Relawan masih fokus penanganan di akses jalan umum.
Sedangkan pohon tumbang di fasilitas umum seperti di pemakaman dan sekolah belum ditangani.
"Memang yang diutamakan yang menutup jalan," katanya.
Rincian 45 titik pohon tumbang setiap Kecamatan meliputi Semarang Barat terdapat sebanyak 10 titik, Genuk 3, Ngaliyan 4, Candisari 3, Pedurungan 7, Tembalang 3,
Tugu 1, Gajahmungkur 5, Banyumanik 1,
Semarang Tengah 1, Gayamsari 1, Semarang Selatan 4, dan Semarang Timur 2.
"Sampai malam ini sementara ada 45 titik," beber Relawan Semarang, Lucky.
Terpisah, Manajer advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma menjelaskan,pohon menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Dari aturan itu, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dialihkan dari dinas perumahan, kawasan permukiman (Disperkim) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Jadi saat ini DLH sebagai perwakilan pemerintah yang seharusnya mempunyai tugas memastikan RTH itu aman bagi masyarakat," ungkapnya.
Dia menyebut, ketika terjadi pohon tumbang yang menciptakan kerugian masyarakat, ini menjadi bentuk kelalaian pemerintah dalam pengelolaan RTH.
Seharunya korban pohon tumbang dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
"Korban bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi," bebernya.
Dia merinci, sesuai dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.
Namun demikian, jarang ada korban yang menggugat karena jarang tahu tentang hak gugat dan ganti rugi tersebut.
Selain itu, ketika masyarakat tidak ada yang menggugat, kejadian pohon tumbang akan dianggap hal yang wajar oleh masyarakat dan dianggap sebagai bencana alam.
"Padahal ada orang yang bertanggung jawab di belakangnya," bebernya. (iwn)
Baca juga: Mail Asisten Nikita Mirzani Sebut Lolly Bohong, Ingatkan Visa Habis Masa Berlaku Perlu Orang Tua
Baca juga: Kronologi Kurnia Meiga Buta, Sehari Sebelumnya Masih Rayakan Ultah Anak hingga Muay Thai
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.