Berita Regional
Bunuh Junior, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).
Untuk diketahui, Altaf merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Depan Kamar Kos Banyak Lalat, Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal
Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altafasalya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.
Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, MNZ (19).
Pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
AAB menghabisi nyawa MNZ pada Rabu (2/8/2023).
Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan MNZ terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati"
Baca juga: Sosok Alta Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Gegara Terlilit Pinjol 80 Juta, Ngaku Tipe Pekerja Keras
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.