Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Resep Maut Pratu Petrus: Cabai, Garam, dan Minyak Tawon Dioleskan ke Luka Prada Lucky hingga Tewas

Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan cairan khusus.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
PENYIKSAAN - Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan cairan khusus yang dioleskan pada luka terbuka. Cairan khusus itu ternyata campuran dari cabai, garam, dan minyak tawon. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Kesaksian di Pengadilan Militer Kupang mengungkapkan Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan juniornya mengoleskan campuran cabai, garam, dan minyak tawon pada luka terbuka Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. 
  • Pratu Petrus beralasan cairan tersebut dapat mengeringkan luka, namun perlakuan kejam ini diduga kuat menyebabkan kematian Prada Lucky
  • Pratu Petrus tertunduk lemas, sementara ayah korban, Pelda Christian Namo, menyuarakan kekecewaan penanganan kasus tertutup.

 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan ramuan maut racikannya.

Cairan khusus itu dioleskan pada luka terbuka yang ada di badan Prada Lucky hingga akhirnya berujung tewas.

Resep ramuan maut itu ternyata campuran dari cabai, garam, dan minyak tawon.

Baca juga: Ibu Prada Lucky Pilih Keluar Ruang Sidang Dengar Siksaan yang Diterima Anaknya, Dimulai 27 Juli 2025

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025). 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ke-11 Prada Jemi Junius Langga memberikan kesaksian mengejutkan terkait penyiksaan terhadap almarhum Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto dan oditur, saksi Jemi mengaku diperintahkan terdakwa 4, Pratu Petrus Nong Brian Semi untuk membuat dan mengoleskan campuran cabai, garam, dan minyak tawon ke luka kedua korban yang masih basah.

“Saya diperintahkan terdakwa 4 untuk ambil cabai, garam, dan minyak tawon. Sekitar 10 cabai saya ulekan bersama garam dan minyak tawon di dalam Tupperware,” ungkap Prada Jemi di ruang sidang.

Menurut kesaksian saksi, terdakwa 4 menyampaikan alasan campuran tersebut digunakan agar luka cepat kering.

Setelah adonan selesai dibuat, terdakwa 4 memerintahkan saksi untuk langsung mengoleskannya ke luka Prada Lucky dan Prada Richard.

“Saya disuruh oleskan ke luka mereka. Saya tidak berani menolak, karena itu perintah senior,” lanjut saksi dengan suara pelan.

Saksi juga menuturkan saat dioleskan, almarhum Prada Lucky tidak berteriak, tetapi hanya mengeluarkan desisan menahan sakit.

“Almarhum tidak teriak, cuma mendesis geli saja,” ujarnya.

Kesaksian ini menambah panjang daftar pengakuan yang mengungkap perlakuan tidak manusiawi yang dialami Prada Richard dan almarhum Prada Lucky.

Tertunduk Lemas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved