Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2024

Hukum Berpuasa dan 4 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2024

Berikut ini hukum berpuasa bagi umat muslim dan empat yang yang dapat membatalkan puasa ramadhan 2024.

Penulis: non | Editor: galih permadi
Pixabay
Berikut ini hukum berpuasa bagi umat muslim dan empat yang yang dapat membatalkan puasa ramadhan 2024. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hukum berpuasa bagi umat muslim dan empat yang yang dapat membatalkan puasa ramadhan 2024.

Setiap muslim pasti menyambut Ramadhan dengan penuh suka cita, sebab di dalamnya terdapat banyak pintu pahala dan keberkahan.

Puasa adalah ibadah yang penting bagi umat Muslim di seluruh dunia, dan di dalamnya terdapat beberapa larangan yang harus dihindari selama berpuasa.

Berikut adalah beberapa larangan saat puasa yang harus diperhatikan:

1. Makan dan minum

Selama berpuasa, umat Muslim dilarang untuk makan dan minum dari waktu fajar hingga waktu maghrib. Ini adalah salah satu larangan utama saat puasa, dan diharapkan untuk diikuti dengan ketat.

2. Merokok

Selain makan dan minum, umat Muslim juga dilarang untuk merokok selama berpuasa. Ini termasuk rokok, cerutu, dan segala jenis tembakau lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempertahankan kesucian rohaniah selama berpuasa.

3.Berhubungan seksual

Selama berpuasa, pasangan suami istri juga dilarang untuk berhubungan seksual dari waktu fajar hingga waktu maghrib. Ini adalah bentuk pengendalian diri dan juga memastikan kesucian rohaniah selama berpuasa.

4. Berdusta

Selama berpuasa, umat Muslim juga dilarang untuk berdusta dan melakukan tindakan yang tidak benar. Ini termasuk berbicara dengan kasar, mengumpat, atau menyebarkan fitnah.

Sebaliknya, umat Muslim diharapkan untuk berbicara dengan sopan dan menghindari konflik.

Larangan saat puasa ini bertujuan untuk membantu umat Muslim dalam menjaga kesucian hati dan keberkahan saat puasa.

Dengan mengikuti larangan ini, diharapkan umat Muslim bisa meraih manfaat penuh dari ibadah puasa dan meraih keberkahan dari Allah SWT.

Berikut hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

4 Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

1. Makan, minum serta merokok

2.  Melakukan hubungan seksual suami istri

3. Muntah dengan sengaja

4. Mengeluarkan mani dengan sengaja.

Hukum Puasa Ramadhan

1. Orang yang Wajib Berpuasa

Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.

Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.

Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)

3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

- Orang yang sedang bepergian (musafir).

4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

- Orang yang sakit menahun.

- Perempuan hamil.

- Perempuan yang menyusui.

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved