Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Ini Program Andalan Polda Jateng di Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

Ditlantas Polda Jateng kedepankan upaya preemtif dan preventif pada operasi keselamatan lalu lintas candi 2024.

|
Ist. Polres Purbalingga.
Satlantas Polres Purbalingga saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Sosialisasi dilaksanakan di simpang empat Taman Usman Janatin Purbalingga, Senin (4/3/2024) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng kedepankan upaya preemtif dan preventif pada operasi keselamatan lalu lintas candi 2024. 


Kabidhumas Polda Jateng, Kombespol Satake Bayu Setianto mengatakan sejumlah kegiatan unggulan Polda Jateng dalam mengimplementasikan upaya preemtif dan preventif. Sasarannya pada kegiatan itu adalah kalangan muda dan angkutan umum.


"Kegiatan ini diselenggarakan di 35 Polres di Jawa Tengah," tuturnya, Minggu (17/3/2024).


Menurutnya, kegiatan unggulan Polda tersebut antara lain :


1. Ramp Check Kendaraan Umum


Ramp check kendaraan adalah kegiatan memeriksa kelengkapan kendaraan, untuk mengetahui kesiapan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.


Pada kegiatan ini, jajaran Polda Jateng tidak bekerja sendirian. Mereka bekerjasama dengan dinas perhubungan di masing-masing kota.


"Adapun kegiatan menyasar ke terminal angkutan umum atau garasi kendaraan baik angkutan barang maupun penumpang," tuturnya.


Pada kegiatan ramp check ini dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum berupa kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari :


- Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK


- Unsur Teknis Utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan


- Unsur Teknis Penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat


" Seluruh dokumen kendaraan harus ada, dan semua peralatan kendaraan harus lengkap dan bisa dioperasikan dengan baik. Bila tidak, maka kendaraan akan dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diijinkan beroperasi sampai ada perbaikan," tegasnya.


2. Pemeriksaan Kesehatan Awak Angkutan Umum


Pada kegiatan itu, jajaran Polda Jateng menggandeng Dinas Kesehatan di masing-masing kota / kabupaten. Kegiatan dilakukan di terminal-terminal dan garasi angkutan umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved