Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Mucikari Prostitusi Online MiChat di Purwokerto, Gadis 22 Tahun Dijual Rp 150 Ribu

Tiga orang mucikari praktik prostitusi online aplikasi Michat ditangkap di Hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem.

istimewa
Pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah Hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, saat ditangkap Sabtu (16/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  Tiga orang mucikari praktik prostitusi online aplikasi Michat ditangkap di Hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Purwokerto, Banyumas, Sabtu (16/3/2024).


Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat praktik prostitusi di Hotel Erlangga, Purwokerto.


Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: "Keluar Dulu ya Dek" Kisah Pilu Janda Muda Terpaksa Jual Diri di MiChat Sembari Ajak Anak

Baca juga: 27 Adegan Diperagakan Ilham Saat Menghabisi Nyawa Wanita Michat Demi Lunasi Utang Rp 8 Juta

ILUSTRASI: Prostitusi online
ILUSTRASI: Prostitusi online (Bram Kusuma)

 


Polisi menangkap TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto, Selatan Kabupaten Banyumas.


Kronologi bermula Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi Michat berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150 ribu.


Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi. 


Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu.


Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi keduanya. 


Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.


"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.


Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300 ribu dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam. 


Saat ini para pelaku dan juga barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved