Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menaker Ingatkan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Manaker Ida Fauziyah meminta semua perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran, atau

Editor: m nur huda
Raka F Pujangga
Ilustrasi buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) - Menaker Ingatkan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil 

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.

Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(tribun network/mat/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved