Berita Nasional
6 WNI Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah di Hong Kong, Ini Penjelasan Kemenlu RI
Keenam WNI tersebut diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Enam warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF).
Keenam WNI tersebut diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut.
Baca juga: 6 WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga Terlibat Perampokan 25 Jam Tangan Senilai Rp12 Miliar
HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Selasa (19/3/2024) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.

Berdasarkan info HKPF, kata Judha, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan Polisi Hong Kong untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Judha menyebut, kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai 6 juta dollar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar).
Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.
Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenlu RI soal 6 WNI Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah di Hong Kong"
Baca juga: Sejumlah WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran Ukraina, Ini Respons Kemenlu
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.