Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aksi Sunaryanto Dokter Gadungan Alumni Stikes di Pati Mirip Leonardo DiCaprio di Catch Me if You Can

Aksi dokter gadungan bernama Sunaryanto (39) ditangkap polisi di Bekasi mirip dengan kisah nyata di film Catch Me if You Can. 

|
Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan menangkapkan seorang pria berinisial ITB (39) di sebuah klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ITB dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). 

Susanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan terhadap rumah sakit di Surabaya.

Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA Bergaji Rp 7,5 Juta Perbulan, Kerja 2 Tahun di Rumah Sakit
Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA Bergaji Rp 7,5 Juta Perbulan, Kerja 2 Tahun di Rumah Sakit (Tiktok @pashalovarian)

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.

"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah.

Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS.

Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).

Lulusan SMA warga Grobogan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.

Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.

Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet.

Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved