Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

istimewa
Penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Sukoharjo, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan YA (48) yang  bertempat tinggal di salah satu kost di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino menjelaskan, YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya dipotong runcing.

"Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan," ucapnya, Kamis (21/3/2024).

Warsino menambahkan, YA merupakan seorang pemakai dan kini dia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved