Berita Viral
Tunggu Viral Dulu Baru Mantan Bupati Jeneponto Kembalikan Mobil Dinas, Wakilnya Belum
Setelah proses penertiban aset dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, mobil dinas
TRIBUNJATENG.COM - Setelah proses penertiban aset dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, mobil dinas atau randis mantan Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar, akhirnya berhasil dikembalikan.
Mobil dinas berjenis Toyota Venturer dengan plat kendaraan DD 11 G itu resmi diserahkan kepada Pemkab Jeneponto melalui Bidang Aset Daerah pada Rabu (20/3/2024) pukul 07.30 Wita.
Badaintan, Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, dalam keterangannya kepada TribunTimur.com, menyatakan bahwa mobil dinas tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkab dan telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, masih terdapat randis pejabat lainnya yang belum dikembalikan.
“Berdasarkan dokumen yang ada, mobil dinas itu masih tercatat sebagai aset Pemkab, jadi sudah sesuai ketentuan, aset itu telah dikembalikan untuk dimanfaatkan kembali,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya ditrima TribunTimur.com.
Badaintan juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat permintaan kembali kepada mantan pejabat yang masih menggunakan randis tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan KPK yang menginstruksikan penertiban aset mobil dinas.
Armawih A. Paki, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, membenarkan penerimaan mobil dinas tersebut.
Mobil tersebut telah disimpan di Rumah Jabatan Bupati setelah diterima oleh pihak BPKAD.
"Mobil itu sudah kami terima dan sudah kami simpan di Rumah Jabatan Bupati, sebenarnya saya dihubungi Bapak ( kr Ninra) Mantan Bupati jam 11 malam (19/3/2024) untuk mengambil kendaraan tersebut, namun karena sudah larut malam. Maka barulah besoknya kami kesana mengambil kendaraan tersebut bersama Kabag Umum Setda Jeneponto," sambungnya.
Namun, hingga saat ini, randis mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, belum dikembalikan. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam proses penertiban aset dinas yang sedang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir masih kuasai kendaraan dinas atau Randis Pemda Jeneponto.
Keduanya belum mengembalikan mobil randis milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.
Informasi dihimpun Tribun.timur.com, mereka meminjam dua unit mobil tersebut, tapi tak kunjung dipulangkan.
“Iksan Iskandar mobil dinas Innova dan Toyota Harrier, kalau Wakil Bupati Paris Yasir Fortuner dan Terrano,” kata sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (19/3/2024).
GEGER Mayat Gadis Tanpa Busana di Sungai Citarum, Dina Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan? |
![]() |
---|
10 Fakta Kakek Ocang Tewas Lawan King Kobra 4 Meter, Panji Petualang Ungkap Analisis Lengkap |
![]() |
---|
Hari Ini, Sahara Laporkan Yai Mim Lagi ke Polresta Malang Kota: Soal Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya Soal Rencana Anggaran Daerah Dipangkas, Jateng Ada Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Viral Siswi SD di Semarang Diculik Pemuda 22 Tahun, Dipaksa Lakukan Hal Tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.