Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akuntan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Ditangkap karena Gelapkan Uang Pajak

Akuntan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ketapang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pajak.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - FK, seorang akuntan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pajak.

Berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalbar untuk menjalani persidangan.

Disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalbar Agung Budiwijaya, tersangka tidak menyetor uang pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

Baca juga: Buron sejak 2015, Wanita Pelaku Penipuan Investasi Emas Rp3,7 Miliar Ditangkap Kejari Jakbar

"Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Agung, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, DJP Kanwil Kalbar telah mengingatkan tersangka agar tidak memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta menyetorkan uang pajak tersebut.

“Tersangka FK diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ucap Agung.

Atas perbuatannya melanggar undang-undang perpajakan, FK terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Menurut Agung, saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa dua unit kendaraan mobil dump truk dan mobil Fuso tangki.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan,” ucap Agung.

Tersangka lain proses SP3

Agung melanjutkan, sebenarnya ada tersangka lain, yakni berinisial AY, dalam kasus perpajakan tersebut.

Namun, saat ini, AY dalam proses menunggu surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena telah membayar utang pokok sekaligus denda empat kali lipat, yakni senilai Rp 1,7 miliar.

“Kedua tersangka ini sama-sama akuntan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Ketapang,” ucap Agung.

Agung menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

Di mana, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved