Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Dwi Kurniawati, Buruh Yang Dibui Usai Tanya Gajinya Yang Tak Sesuai UMK

Viral buruh dipolisikan usai menanyakan gajinya yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Dwi Kurniawati menghadapi sidang secara daring dari Rutan Medaeng, Kamis, (21/3/2024). 

Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi.

Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014.

Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.

Darwis melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting.

Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.

Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp24 juta.

Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp3 juta yaitu Rp18 juta.

Lalu kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta.

Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.

Sementara Dwi mengatakan, amar dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu tidak sesuai kenyataan.

Ia meminta izin untuk bercerita, namun Ketua majelis hakim Taufan Mandala, meminta terdakwa untuk menahan diri.

Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved