Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

TAMPANG Iptu Supriadi yang Dicopot dari Jabatannya, Diduga Terlibat Kasus Calo Taruna Akpol

Perwira polisi ini diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus masuk seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjerat Nina Wati.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Tampang Iptu Supriadi yang dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam kasus calo taruna Akpol 

TRIBUNJATENG.COM - Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Iptu Supriadi dicopot dari jabatannya.

Perwira polisi ini diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus masuk seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjerat Nina Wati.

Seiring kasus yang membelitnya, 

Kini, perwira pertama Polri itu dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) Sat Brimob Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina.

Baca juga: Wakapolri Merasa Lega Ada Warga Blora Lolos Seleksi Akpol

Dari perkenalan inilah kemudian korban diduga terkena bujuk rayu, dimana Nina mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul Taruna Akpol.

Setelah itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp 1,3 Miliar yang disertai kwitansi pembayaran.

"Dimutasi menjadi Pama Brimob. Dia perantara memperkenalkan Afnir kepada NN,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat memberikan petuah terhadap 808 Bintara dan Tamtama Polri yang baru supaya jangan angkuh dan tak menyakiti masyarakat di Gedung Serbaguna Akademi Kepolsian (Akpol) Kota Semarang, Kamis, (11/1/2024).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat memberikan petuah terhadap 808 Bintara dan Tamtama Polri yang baru supaya jangan angkuh dan tak menyakiti masyarakat di Gedung Serbaguna Akademi Kepolsian (Akpol) Kota Semarang, Kamis, (11/1/2024). (dok Polda Jateng.)

Terhadap Iptu Supriadi, penyidik sudah meminta keterangannya meski sempat cekcok saat penyidik hendak menyita handphonenya.

Namun demikian Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, meski Nina sudah ditangkap.

Kombes Sumaryono berjanji akan segera memberi kepastian hukum terhadap Supriadi.

"Untuk itu Supriadi kita dalami perannya dan dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.Pemeriksaan awal sudah dan akan kita dalami lagi," ujar Sumaryono.

Calo Sejak 2014

Nina Wati (47) tersangka penipuan dan penggelapan modus  meluluskan ke taruna akademi kepolisian (Akpol) sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu.

Bukan cuma calo masuk Polisi, wanita yang akrab dipanggil Bunda Nina ini juga diduga berkecimpung menjadi calo di institusi TNI.

Bermodalkan iming-iming, ia mampu membujuk rayu korban meskipun ia sendiri bekerja sebagai wiraswasta.

"Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). Pasca ditangkap , ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). Pasca ditangkap , ia terancam kurungan 4 tahun penjara. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Berupa janji atau iming-iming baik di TNI maupun di kepolisian,"sambungnya.

Mantan Kapolres Kediri ini memaparkan, selain laporan Afnir, pengusaha beras asal Sergai, ada empat laporan lain dengan kasus serupa.

Bahkan, dugaan penipuan paling lama yang dilaporkan, yakni sejak tahun 2014 silam.

"Terkait beberapa laporan yang sudah masuk di kami, kami ada menerima 4 laporan dengan terlapor saudari NN. Dari laporan yang sudah masuk, paling lama tahun 2014," ujarnya.

Baca juga: 25 Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila dan Calo Calon Siswa Polri

Polisi menduga, selain 5 laporan, termasuk Afnir, ada korban yang belum melapor ke Polisi.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan dugaan kejahatan lain yang dilakukan Nina.

"Tetapi, tidak menutup kemungkinan saudari nn masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami."

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap oleh personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Dari foto maupun video yang diterima, ketika ditangkap, wanita yang karib dipanggil Bunda Nina ini masih mengenakan daster berwarna merah hitam bercorak dedaunan.

Ia nampak didampingi diduga kuasa hukum dan keluarganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

Di antaranya, oknum Polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi.

Ia diduga orang yang memperkenalkan korban kepada Nina Wati.

Atas perbuatannya, Nina diduga melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dan terancam kurungan 4 tahun penjara.

"Ancaman yaitu 4 tahun penjara."

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved