Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja 17 Tahun Bawa Kabur Mobil, Diduga Terlibat Pembunuhan Polisi di Losmen

Remaja 17 tahun diduga terlibat atas penemuan jasad polisi berinisial SAH (28), yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

Editor: raka f pujangga
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polisi olah TKP losmen di Lampung Tengah tempat ditemukannya korban yang anggota Polri meninggal di bawah ranjang. 

TRIBUNJATENG.COM - Remaja 17 tahun diduga terlibat atas penemuan jasad polisi berinisial SAH (28), yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

Kini petugas telah mengamankan seorang anak di bawah umur.

Jasad polisi tersebut ditemukan meninggal di sebuah losmen Lampung Tengah Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Sosok Aiptu FN, Polisi Yang Tembak Debt Collector Saat Mobilnya Diminta, Padahal Nunggak 2 Tahun

Melansir tribunlampung.co.id, seorang anggota polisi ditemukan meninggal di dalam losmen di wilayah Lampung Tengah.

Anggota polisi yang meninggal tersebut berinisial SAH (28) tergeletak dibawah ranjang Losmen Tegar, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan terkait kejadian anggota polisi meninggal di losmen.

Ditemui Tribunlampung.co.id di Polsek Seputih Banyak, Andik mengatakan korban diduga meninggal karena tindak pidana.

Sedangkan, korban baru ditemukan Sabtu pagi tadi, sekira pukul 08.00 WIB oleh karyawan losmen.

"Terjunkan Satreskrim beserta Inafis, kasus ini sekarang ditangani Polres Lampung Tengah," katanya.

"Sejauh ini, kita sudah amankan satu terduga pelaku dan tiga orang saksi yang terlibat dengan korban," katanya.

Andik melanjutkan, saat ini korban sedang menjalani autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Sejauh ini, Andik belum menjelaskan motif atau kronologi penyebab meninggalnya salah satu polisi itu.

Meski demikian, dia sudah menerapkan pasal kepada terduga pelaku yang diketahui masih berusia 17 tahun, inisial A.

"Sementara ini, kita terapkan Pasal 365 junto 338 KUHPidana. Mulai saat ini, penyelidikan terus berlanjut," pungkasnya.

Dilansir dari tribunjabar.id, seorang polisi di Lampung Tengah meninggal dunia pada Sabtu (23/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved