Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024: Ketentuan dan Denda untuk Perusahaan Telat Bayar

Menjelang Lebaran 2024, karyawan swasta di Indonesia bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Karyawan PT Djarum menunjukkan uang THR yang baru saja diterima di brak PT Djarum Bitingan lama, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sektor swasta diatur untuk dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Kebijakan Pencairan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh tahun 2024.

Pembayaran THR ini akan dilaksanakan secara bertingkat.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi berupa denda.

Denda ini berlaku jika pembayaran THR tertunda hingga tujuh hari menjelang hari raya, dengan besaran denda sebesar 5 persen dari total pendapatan yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terdampak, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada tanggal 18 Maret 2024, merujuk pada laporan dari kompas.tv.

Lebih lanjut, Haiyani menyatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar denda tidak menghapus kewajiban mereka untuk mencairkan THR.

Detail mengenai besarannya, Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan swasta tahun 2024 ditentukan berdasarkan durasi masa kerja karyawan sebagai berikut:

  1. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan secara berturut-turut akan menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  2. Karyawan dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dari rasio masa kerja mereka dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
  3. Bagi karyawan harian yang masa kerjanya minimal 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata gaji yang mereka terima selama masa kerja.
  4. Karyawan dengan upah berdasarkan satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  5. Apabila perusahaan memiliki kebijakan yang menetapkan nilai THR lebih tinggi, melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka nilai THR yang lebih tinggi tersebutlah yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved