Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2024

Marak Mercon Saat Ramadan, 2 Pengedar Obat Mercon di Salatiga Ditangkap Polisi

Dua orang pengedar obat petasan atau mercon diringkus polisi di dua titik berbeda di Kota Salatiga.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Reza Gustav
DIBUNGKUS PLASTIK - Penampakan barang bukti obat mercon yang ditemukan polisi dari para pengedarnya di Kota Salatiga. Obat dan sumbu mercon tersebut dibungkus menggunakan plastik. (Dok Polres Salatiga/istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dua orang pengedar obat petasan atau mercon diringkus polisi di dua titik berbeda di Kota Salatiga.

Mereka yakni NSA (44), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang dan FIA (17), warga Selodoko, Ampel, Kabupaten Boyolali.

Dua orang tersebut ditangkap di tempat masing-masing melakukan transaksi.

“Dari tangan keduanyq, kami amankan enam kilogram obat petasan dan enam lembar sumbu mercon,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/3/2024).

NSA ditangkap di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng, Jalan Fatmawati Blotongan, Kota Salatiga.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan bahwa pihaknya semula mendapati tingkah NSA yang mencurigakan di lokasi penangkapan.

“Jadi kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya COD (cash on delivery) di TKP. 

Kami datangi pelaku dan menginterogasinya, ternyata ditemukan barang bukti lima kilogram obat petasan dan lima lembar sumbu petasan,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, pelaku lain, FIA ditangkap di depan Kantor PMI Kota Salatiga.

Dari tangan dia, polisi mendapati satu kilogram obat petasan dan dua helai sumbu petasan warna merah sepanjang sekitar 80 centimeter.

“Informasinya sama, kami mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbuh AKP Arifin.

Kedua pelaku kini harus berada di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan polisi.

Atas perbuatannya, NSA dan FIA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi bila melihat adanya peredaran petasan termasuk obat mercon.

“Hal ini untuk keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan dan Idulfitri agar bebas dari suara petasan.

Sehingga warga merasa aman saat beribadah,” pungkas Iptu Henri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved