Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Tertangkap Selundupkan Ekstasi dari China dalam Stoples Susu

Pasutri tertangkap mengedarkan MDMA atau ekstasi berbentuk serbuk dalam stoples susu.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) tertangkap mengedarkan MDMA (metilendioksi metamfetamina) atau ekstasi berbentuk serbuk dalam stoples susu.

Keduanya berinisial AM dan LS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, pelaku menerima 1,5 kilogram (kg) ekstasi dalam paket yang berasal dari China.

Baca juga: Nyawa Pemuda di Kampung Narkoba Melayang gara-gara Olok-Olok "Mending Jual Sabu daripada Dagang Kue"

"Waktu penangkapan atau waktu kejadian Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di mana pengiriman MDMA ini dari luar negeri," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Polisi memperlihatkan barang bukti penyelundupan narkoba
Polisi memperlihatkan barang bukti penyelundupan narkoba, Senin (25/3/2024). (Istimewa)

Hengki menyebut, AM yang merupakan WNI berperan sebagai penerima paket.

Sedangkan LS yang merupakan WN China bertugas mengirimkan paket ekstasi.

"Modus operandi dengan mengamuflase susu weight protein dikemas, disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri, yang bekerja sama dengan Pos Indonesia," ungkap Hengki.

Menurut dia, ada dua kali pengiriman ekstasi menggunakan Netherland Post di dalam stoples susu.

Pertama, pelaku mengirim satu stoples berisi MDMA seberat 710 gram.

Kemudian, pelaku mengirim dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.

Dua paket barang bukti yang disita dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela di wilayah Jawa Barat.

Namun, dua nama itu rupanya fiktif.

Sementara ini, polisi telah memasukkan sang pengendali berinisial LQX yang tengah berada di China dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, AM dan LS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Hengki. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pasutri yang Selundupkan Ekstasi dari China dalam Stoples Susu"

Baca juga: 47,8 Kg Sabu Yang Dimusnahkan Polda Jateng, Paling Banyak Milik Jaringan Narkoba Freddy Pratama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved