Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

3.579 Pelaku Kejahatan di Jateng Lebaran di Penjara, Jati dan Andre Menyesal: Ortu Nangis-nangis

Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap Sebanyak 3.579 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat 2024 yang gencar dilakukan selama bulan Ramadan. 

Ribuan pelaku kejahatan ini dipastikan bakal berlebaran di hotel prodeo. 

Tampak wajah penyesalan para  pelaku kejahatan saat digiring di lapangan apel Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024). 

Dari ribuan pelaku kejahatan, di antaranya Ahmad Jati warga Bonang, Kabupaten Demak.

Baca juga: Pasutri Viral Tiap Malam Bagi-bagi Hadiah Umroh, Diundi Setelah Salat Tarawih

Baca juga: Petugas BPOM Ketakutan, Ada Intervensi Orang Berpengaruh di Pengungkapan Pabrik Pil Koplo Semarang

Ia berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan ekstasi.

"Iya ditangkap karena bawa ekstasi sebanyak 1.500 butir," ujar pria yang bekerja sebagai nelayan ini. 

Ia mengaku menyesal harus mendekam di penjara terutama menjelang lebaran tahun ini.

"Baru pertama kali di penjara. Padahal rencana mau lebaran sama tunangan saya," jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Andre (22) warga Jangli, Tembalang, Kota Semarang.

Ia mengaku, menyesal karena harus menjalani Ramadan di penjara. 

"Iya menyesal karena orangtua jenguk saat Ramadan nangis-nangis," katanya yang tersandung kasus perampasan handphone di Mijen.

Tahanan Polres Kendal, Irwan Adi Saputra menyebut, tidak menyangka ditangkap polisi saat berjualan mercon di bulan Ramadan. 

Warga Tersono, Kabupaten Batang ini mengaku, ditangkap saat sedang bertransaksi mercon renteng sebanyak 3.200 pcs di Sukorejo Kendal, Kamis (14/3/2024).

"Saya merakit mercon itu sendiri, beli bahan online," paparnya.

Sementara Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pembinanaan para tersangka nanti di ranah Lembaga Permasyarakatan. 

Pihaknya hanya berupaya melakukan tindakan pencegahan melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbimas) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam).

"upaya pencegahan ini supaya tidak timbul masyarakat yang melanggar hukum," paparnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved