Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Yuni Utami, Eks Polwan Yang Dipecat Kini Merambah Jadi Konten Kreator Tiktok

Inilah sosok Yuni Utami eks polwan yang dulu viral karena dipecat dari Polri, begini nasibnya sekarang menjadi konten kreator tiktok.

Editor: raka f pujangga
Tangkapan layar video TikTok @expolwanviral5
Beredar video viral di TikTok, Yuni Utami mantan polisi dipecat blak-blakan lagi, pengakuan eks Polwan Polda Sulteng itu kembali menuai sorotan. Dalam video terbarunya itu, Yuni membantah klarifikasi yang menyebut pemecatan dirinya karena tidak masuk kantor selama dua tahun. 

Meski dirinya mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, hal itu dibantah oleh pihak Polda Sulteng.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan jika Yuni Utami memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan seniornya.

Pada saat melakukan penyelidikan, terjadi perdebatan antara Yuni Utami dengan seniornya yang berinisial Briptu AA.

Menurut hasil visum dokter menyimpulkan jika tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Namun, Yuni Utami menolak dan dirinya menilai kasus tersebut harus diterapkan pasal pemerkosaan.

Briptu AA meminta kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka untuk menyesuaikan hasil visum.

Perdebatan panjang antaran Briptu AA dan Yuni Utami semakin tak berujung.

Hingga pada akhirnya Yuni Utami dimutasi ke Satlantas Polres Donggala.

Baca juga: Geger Kapolsek Digerebek Tidur Bareng Polwan, Ternyata Bukan Pertama Kali Terjadi

Namun, bukannya patuh terhadap aturan, Yuni Utami malah mangkir kerja.

Bahkan, Yuni Utami mangkir kerja dari institusi kepolisian hingga 2 tahun lamanya.

Hingga pada akhirnya Yuni Utami dipecat berdasarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunmanado.com

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved