Berita Regional
Inilah Tampang Cucu yang Bunuh Kakek Neneknya karena Tak Diberi THR, Tangis Histeris Bikin Curiga
Kisah tragis mengguncang Banten, ketika seorang cucu terbukti tega merenggut nyawa kakek dan neneknya sendiri hanya karena tidak diberi
TRIBUNJATENG.COM - Kisah tragis mengguncang Banten, ketika seorang cucu terbukti tega merenggut nyawa kakek dan neneknya sendiri hanya karena tidak diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus ini mengemuka setelah penemuan pasangan suami istri, Kemend (92) dan Satimah (72), tewas di rumah mereka di Lebak, Banten pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah cucu korban, yang diidentifikasi sebagai ZN.
Pelaku menyatakan perbuatannya setelah polisi mencurigai gerak-geriknya yang tidak wajar saat penemuan mayat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa saat ditemukan, pelaku berpura-pura sedih menangis histeris, namun penyidik curiga dengan tingkah lakunya yang berlebihan.
"Kami mencurigai gerak-gerik pelaku, di mana saat itu pelaku menangis histeris di depan korban," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan kesaksian lainnya, yang akhirnya mengarah ke pengakuan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan.
Motifnya ternyata sangat menyedihkan, yaitu kesal karena tidak diberi uang THR oleh kakek dan neneknya.
Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang THR, yang diketahui baru saja diterima oleh korban.
Namun, setelah permintaannya ditolak, pelaku marah dan menyerang kakek dan neneknya hingga tewas dengan menggunakan tangan kosong.
"Pelaku juga mengambil peci yang diketahui sebagai tempat penyimpan uang. Di peci itu terdapat Rp 300 ribu yang kemudian diambil pelaku," lanjutnya.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk.
"Kami melakukan autopsi kepada korban, kami masih menunggu hasil autopsi namun untuk hasil sementara korban meninggal karena pukulan," tandasnya.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono menyatakan ZN terancam 15 tahun setelah menganiaya kakek dan nenek hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.