Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Nenek Bahriyah, Jadi Tersangka di Usia Senja Gegara Sengketa Tanah dengan Keponakan

Kisah pilu dialami nenek Bahriyah (61). Warga lanjut usia ini menyandang status tersangka di usia senjanya. 

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Nenek Bahriyah (61) tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik mengajukan praperadilan terkait kasus yang membelitnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami nenek Bahriyah (61). Warga lanjut usia ini menyandang status tersangka di usia senjanya. 

Parahnya, pihak yang menjadikan warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini sebagai tersangka adalah keponakannya sendiri, Sri Suhartatik.

Kasus yang terjadi antara dua orang yang masih ada hubungan keluarga ini adalah sengketa tanah.

Nenek Bahriyah tak tinggal diam dengan status tersangka yang disandangnya.

Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Nenek Bahriyah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

Baca juga: Masriah yang Viral Buang Kotoran ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Setelah Bebas dari Penjara

Baca juga: VONIS Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anaknya Gegara Kotoran Kucing, 2 Bulan 15 Hari Bui

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.

Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli. Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.

"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/3/2024).

Supyadi menambahkan, pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebutkan oleh Kapolres dilakukan oleh anak tersangka, sama sekali tidak benar. Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah.

Ketika Bahriyah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang digunakan tetap atas nama Bahriyah, bukan atas nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.

"Sertifikat milik klien kami, terbit tahun 2017. Sedangkan pengajuan syarat termasuk SPPT ke BPN, menggunakan SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres, menurut Supyadi, bukti leter C yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas nama Bahriyah.

"Ini terang sekali siapa yang mengambil tanah dan yang tanahnya diambil," ungkapnya.

Supyadi mengklaim banyak memiliki bukti yang akan dipaparkan saat praperadilan. Pengajuan praperadilan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved