Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Nenek Bahriyah, Jadi Tersangka di Usia Senja Gegara Sengketa Tanah dengan Keponakan

Kisah pilu dialami nenek Bahriyah (61). Warga lanjut usia ini menyandang status tersangka di usia senjanya. 

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Nenek Bahriyah (61) tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik mengajukan praperadilan terkait kasus yang membelitnya. 

"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.

Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.

"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved