Berita Regional
Kisah Pilu Nenek Bahriyah, Jadi Tersangka di Usia Senja Gegara Sengketa Tanah dengan Keponakan
Kisah pilu dialami nenek Bahriyah (61). Warga lanjut usia ini menyandang status tersangka di usia senjanya.
Editor:
Muhammad Olies
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Nenek Bahriyah (61) tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik mengajukan praperadilan terkait kasus yang membelitnya.
"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.
Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.
"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.