Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga Mendadak Disidak Disnakertrans Jateng, Ada Apa?

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng mengadakan sidak penyaluran THR di dua perusahaan di Kota Salatiga, Rabu (27/3/2024).

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Disnakertrans Jateng
Sidak yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Rabu (7/3/2024). Sidak tersebut menyasar ke dua perusahaan di Kota Salatiga. ( 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng mengadakan sidak penyaluran THR di dua perusahaan di Kota Salatiga, Rabu (27/3/2024).

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz beserta jajaran ini, mengunjungi PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) dan PT Damatex.

Sidak dilakukan untuk memantau apakah Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah dijalankan.

Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, perusahaan paling lambat memberikan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran. 

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa THR tidak boleh diberikan dengan sistem dicicil.

Ahmad Aziz mengatakan, bersyukur perusahaan yang didatanginya sudah memberikan THR 14 hari sebelum lebaran.

"Saya bersyukur PT SCI sudah memberikan THR lebih awal. Pemberian THR berpedoman pada Permenaker yang sudah diterbitkan. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain," ucapnya di sela-sela sidak.

Tak hanya mengecek penyaluran THR kepada karyawan PT SCI, Ahmad juga mengimbau kepada seluruh karyawan atau pekerja untuk melaporkan ketidaksesuaian pemberian THR.

"Setiap kantor dinas tenaga kerja di kabupaten, kota, maupun provinsi membuka posko pengaduan. Apabila ada THR yang belum diberikan atau dicicil atau tidak sesuai ketentuan, maka bisa melapor kepada kami. Kami membuka layanan secara online juga di nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596. Jadi ada dua nomor untuk konsultasi dan pengaduan," terangnya.

Di lain pihak, Emma Rachmawati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Jateng, mengapresiasi langkah PT SCI untuk memberikan THR lebih awal.

Menurutnya pemberian THR mampu meningkatkan kenyamanan dan semangat kerja karyawan sehingga meningkatkan produktifitas perusahaan.

"Saya yakin apabila perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan, maka akan meningkatkan semangat kerja. THR yang sudah diberikan diharapkan bisa bermanfaat untuk menyambut lebaran," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Salatiga untuk ikut memantau apakah ada perusahaan yang lalai dalam memberikan THR.

"Kalau ada yang belum memberikan THR, harus segera ditindaklanjuti. Kalau tidak perusahaan bisa kena denda 5 persen per hari," tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Adam, Direktur Legal PT SCI, mengatakan sudah membuat perjanjian dengan serikat buruh untuk memberikan THR dua minggu sebelum lebaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved